Google Adsense Ditinjau Dari Hukum Islam

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.

Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di website kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di headerbody websitebottom, atau menu. Secara random (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.

Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa saja yang muncul, karena Google secara random menampilkan iklan sesuai dengan content (isi) dari halaman web yang kita punya. Jadi, ada kemungkinan muncul iklan-iklan pornografi, judi, kasino, kredit (yang nota bene umumnya tidak syar’i), games (membawa pada hal yang sia-sia), dan lain-lain yang
melanggar syari’at.

Metode pembayarannya adalah jika iklan yang terpasang di website kita di-klik oleh pengunjung maka kita mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul $100.

Abu Syukron.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada pertanyaan–yang sejenis dengan pertanyaan Anda–yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalam Google Adsense kacuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran.

( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ،

Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan saling tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.’ (QS. Al-Maidah:2)

وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا ) أخرجه مسلم في صحيحه (4831).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa saja yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.’ (HR. Muslim, no. 4831)

Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa mayoritas situs yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai pengajaran berbagai bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah mengapa jika Anda tergabung dalam Google Adsense. Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.

Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal ini–dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs Anda–maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban permasalahan ini diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/101806)

Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Read more https://pengusahamuslim.com/2182-google-adsense-ditinjau-dari-hukum-islam.html

Dapatkan Berita Terbaru Di email Anda

Berlangganan ke milis kami dan dapatkan hal-hal menarik dan pembaruan ke kotak masuk email Anda.

Terima kasih telah berlangganan.

Ada yang salah.

Solusi Permodalan Syar'i Untuk UKM
Solusi Permodalan Syar’i Untuk UKM
Jualan di 4 marketplace dan tembus ratusan juta per bulan
Jadi Juragan Jualan di 4 Marketplace Tercuan
Workshop Digital Marketing Omset Meroket dengan Content marketing dan Brand Story
Workshop Digital Marketing “Omset Meroket dengan Content marketing dan Brand Story”
Tips Mengelola Cash Flow Dan Meningkatkan Omzet
Tips Mengelola Cash Flow Dan Meningkatkan Omzet
Kajian Kitab PENGANTAR FIQIH JUAL BELI & HARTA HARAM Karya Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ اللّٰهُ
Kajian Rutin Fiqih Muamalah
IKUTI FAMILY GATHERING KPMI Se-JAWA TIMUR
kajian sunnah
Tabligh Akbar KPMI MADIUN RAYA Bersama Ustadz Ammi Nur Baits
Pengusaha Muslim Yang Ideal
Cara Download Rekaman Kajian
Duh, Tertipu Proposal /Investasi Bodong
Google Adsense Ditinjau Dari Hukum Islam
Serba-serbi Denda
Kiat Kiat Ekspor Dan Cara Ekspor Secara Mudah Bersama Mas Fahmi Part 3
Tips Tips Ekspor Dan Cara Ekspor Secara Mudah Bersama Mas Fahmi Part 2
Tips Tips Ekspor Dan Cara Ekspor Secara Mudah Bersama Mas Fahmi Part 1
Kajian KPMI Madiun Raya, Motivasi Belajar Dan Mengamalkan Syariat Bersama Ustad Taufiq Badri
”Bedah Akad Property Syariah” di Surabaya bersama Ustadz Ammi Nur Baits
Indonesia Punya Rumah Produk Lokal di Arab Saudi
Mulai chat
Butuh bantuan?
Ahlanwasahlan di website KPMI Madiun Raya..

Apabila ada yang ditanyakan, bisa tanya-tanya dengan kami