KPMI ( Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) dibentuk pada tahun 2010 di Bogor, setelah sebelumnya diawali dengan dibuatnya website www.pengusahamuslim.com (2005) dan milist [email protected] (2008), sebagai sarana bersama bagi pengusaha muslim untuk mendalami akidah Islam yang lurus dan syariat Islam dalam bermuammalah (Fiqih Muammalah).

KPMI didirikan oleh beberapa assatidzah dan pengusaha muslim yang memiliki keinginan kuat menyebarluaskan ilmu tentang bagaimana pengusaha muslim melaksanakan dan mengelola usahanya sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabat رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ serta generasi Islam terdahulu agar selamat dunia dan akhirat.

KPMI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam menjalankan program serta kegiatannya selalu berpedoman dan berlandaskan pada Akidah Islam yang lurus dan menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai Syari’at Islam, berdasarkan Al Quran dan Hadits yang shahih sesuai dengan pemahaman salafush shalih (ulama-ulama shaleh terdahulu).

Saat ini anggota KPMI tersebar di 35 Korwil, 33 Korwil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan 2 Korwil di luar negeri. Anggota KPMI yang terdaftar berjumlah lebih dari 32.000 orang baik yang sudah jadi pengusaha maupun calon pengusaha.

KPMI adalah komunitas yang kegiatannya diawali dari media internet, saat ini KPMI memiliki media-media sosial sebagai wadah anggotanya untuk beraktifitas. Media-media KPMI antara lain :
1. Fanspage
2. Website
3. Milist
4. Telegram Group
5. Youtube Channel.